| Bab 1 Ketentuan Umum |
| |
| Artikel 1 (Tujuan) |
| |
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mendefinisikan hal-hal mendasar yang berhubungan
dengan penggunaan layanan musik melalui internet menggunakan kabel dan nirkabel “MelOn” (selanjutnya disebut
“Layanan”) yang disediakan oleh PT. MelOn Indonesia (selanjutnya disebut “Perusahaan”), termasuk hak, tugas
dan tanggung jawab di antara para Anggota dan ketentuan serta prosedur penggunaan Layanan.
|
| Artikel 2 (Masa Berlaku dan Perubahan dari Syarat dan Ketentuan)
|
| |
① Perjanjian ini berlaku bagi semua Anggota yang menggunakan Layanan ini di wilayah
Indonesia. Dalam hal ini Perusahaan menanda tangani kontrak dengan pihak-pihak di luar negri dan
mengakibatkan Layanan ini tersedia di negara atau wilayah tersebut, Perjanjian ini juga menjadi berlaku bagi
semua Anggota yang menggunakan Layanan ini wilayah Negara atau wilayah tersebut.
② Syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini menjadi efektif ketika Perusahaan mempublikasikan syarat dan
ketentuan tersebut kepada para Anggota dengan mengumumkannya di layar Layanan atau melalui media pengumuman
lainnya, dan ketika Anggota setuju
③ Dalam hal ini. jika dianggap perluPerusahaan dapat merubah syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini
asalkan tidak melanggar peraturan dan undang-undang terkait seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), Undang Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008) dan Undang Undang tentang Hak Cipta
(Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002). Dalam hal Perusahaan merubah syarat dan ketentuan Perjanjian, tanggal
efektif dari syarat dan ketentuan yang baru serta alasan perubahan harus diumumkan di Website lima belas
(15) hari sebelum tanggal efektif. Perubahan yang menyebabkan kerugian para Anggota akan dipublikasikan tiga
puluh (30) hari sebelum tanggal efektif, termasuk pemberitahuan secara individual kepada setiap Anggota
melalui e-mail dan SMS. (Pemberitauan di Website (sehubungan dengan Perjanjian ini) mengenai perubahan
syarat dan ketentuan dianggap cukup hanya untuk kasus dimana pemberitahuan secara individual tidak
memungkinkan dikarenakan tidak lengkapnya informasi kontak Anggota kontak informasi anggota tidak lengkap/
tidak aktual).
④ Dalam hal pengumuman atau pemberitahuan syarat dan ketentuan yang baru sehubungan dengan Paragraf 3,
Perusahaan mengumumkan atau memberitahukan bahwa jika Anggota tidak menyatakan berkeberatan terhadap
perubahan syarat dan ketentuan yang baru pada saat tanggal efektif, Anggota tersebut akan dianggap
menyetujui perubahan tersebut. Jika Anggota tidak menyatakan keberatan walaupun telah diumumkan atau
diberitahukan di sini, Anggota tersebut akan dianggap menyetujui perubahan tersebut.
⑤ Para Anggota yang menyatakan keberatannya atas syarat dan ketentuan yang baru bisa memilih untuk
memutuskan kontrak atau keluar dari keanggotaan mereka. Berlakunya pemutusan kontrak atas produk tertentu
tergantung pada syarat dan ketentuan dari Perjanjian Layanan Produk MelOn.
|
| Artikel 3 (Syarat dan Ketentuan Lainnya) |
| |
Syarat dan ketentuan yang tidak dijabarkan di Perjanjian ini akan tergantung pada peraturan
dalam undang-undang terkait seperti Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
tentang Hak Cipta serta praktek-praktek komersial pada umumnya.
|
| Artikel 4 (Definisi) |
| |
① Berikut ini adalah definisi untuk istilah-istilah yang dipakai di Perjanjian ini
|
| |
 |
1. Anggota : Pelanggan yang mengunjungi Website Layanan, menyetujui syarat dan ketentuan di
Perjanjian ini, mempunyai ID dan password serta menggunakan Layanan ini.
|
| |
 |
2. ID : Kombinasi antara abjad dan angka, dipilih oleh para Anggota dan disetujui oleh
Perusahaan untuk mengidentifikasi setiap Anggota dan menyediakan akses ke Layanan. Biasanya berupa alamat
e-mail.
|
| |
 |
3. Password : Kombinasi antara abjad dan angka, dipilih oleh Anggota untuk melindungi
informasi pribadi Anggota tersebut.
|
| |
 |
4. Nickname : Panggilan unik dipilih oleh setiap Anggota, sebagai tambahan dari ID.
|
| |
 |
5. Administrator : Orang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk administrasi umum dan
operasional Layanan.
|
| |
 |
6. Penghentian Layanan : Pemberhentian Layanan sementara atas kondisi tertentu untuk
periode tertentu, seperti yang ditetapkan oleh Perusahaan.
|
| |
 |
7. Verifikasi SMS : Pelanggan menerima nomor acak di Handphone mereka melalui SMS, dan
memasukkan nomor tersebut ke Website untuk menvalidasikan identitas mereka untuk mendapatkan status sebagai
Anggota.
|
| |
 |
8. MelOn Cash : Cybercash (uang cyber) yang digunakan di internet kabel dan nirkabel untuk
menggunakan atau membeli Layanan berbayar dan konten digital yang disediakan oleh Perusahaan.
|
| |
② Selain dari istilah-istilah yang didefinisikan di Paragraf 1, definisi dari
istilah-istilah yang digunakan di Perjanjian ini berdasarkan pada definisi pada undang-undang terkait serta
petunjuk Layanan.
|
| |
| Bab 2 Kontrak Layanan Berlangganan |
| |
| Artikel 1 (Masa Berlaku Kontrak Berlangganan) |
| |
① Jika pelanggan menekan tombol “Setuju” untuk menjawab pertanyaan “Apakah anda setuju
dengan Perjanjian Berlangganan di atas?” , sewaktu pelanggan tersebut sedang mencoba berlangganan, pelanggan
tersebut akan dianggap setuju dengan syarat dan ketentuan Perjanjian.
② Kontrak Berlangganan berlaku dengan persetujuan Perusahaan atas pengajuan berlangganan dari pelanggan.
|
| Artikel 2 (Pengajuan Berlangganan) |
| |
① Pelanggan mengajukan berlangganan dengan cara memasukkan informasi di bawah ini ke format
aplikasi berlangganan di layar Registrasi Penggunaan Layanan.
|
| |
 |
1. ID
|
| |
 |
2. Password
|
| |
 |
3. Nickname
|
| |
 |
4. Nomor Handphone
|
| |
 |
5. Daerah
|
| |
 |
6. Jenis Kelamin
|
| |
 |
7. Tanggal Lahir
|
| |
 |
8. Informasi lainnya yang dianggap perlu oleh Perusahaan
|
| |
② Pelanggan wajib memberikan alamat e-mail. Perusahaan bisa melakukan authentifikasi
identitas dan menetapkan prosedur untuk mengkonfirmasi identitas Anggota untuk menghindari penipuan
berlangganan.
|
| Article 3 (Persetujuan Berlangganan) |
| |
Perusahaan menyetujui keinginan berlangganan pelanggan yang telah mengajukan aplikasi dan
menyediakan informasi akurat di Artikel 6.
|
| Artikel 4 (Keterbatasan dalam Persetujuan Berlangganan) |
| |
① Perusahaan dapat membatasi langganan atau klaim kerugian dalam hal-hal di bawah ini.
|
| |
 |
1. Ketika konten menyinggung atau mencemarkan nama baik Perusahaan, Anggota lainnya atau
pihak ketiga.
|
| |
 |
2. Ketika pengguna mengajukan berlangganan atas identitas palsu, seperti penggunaan nama
palsu atau nama orang lain.
|
| |
 |
3. Ketika pengguna bertanggung jawab atas persetujuan berlangganan yang tidak memungkinkan,
karena tidak menyediakan informasi yang diperlukan untuk berlangganan secara lengkap atau karena menyediakan
informasi yang tidak benar.
|
| |
 |
4. Ketika pengguna mengajukan berlangganan dengan tujuan untuk mengacaukan public atau
menyalahgunakan moralitas.
|
| |
 |
5. Ketika pengguna telah kehilangan Keanggotaannya karena Artikel 24 Paragraf 2. Pengguna
yang telah kehilangan Keanggotaannya satu (1) tahun atau lebih dan telah disetujui Keanggotaannya kembali
oleh Perusahaan tidak termasuk hal ini.
|
| |
 |
6. Ketika cara pembayaran yang telah didaftarkan oleh Anggota telah diberhentikan,
pembayaran terhenti, Anggota pailit atau Anggota gagal membayar harga Layanan yang dikenakan oleh Perusahaan
tanpa alasan yang jelas, setelah menggunakan Layanan tersebut.
|
| |
 |
7. Ketika syarat berlangganan lainnya yang diperlukan oleh Perusahaan tidak dapat dipenuhi.
|
| |
 |
8. Ketika pengguna tinggal atau mengakses Website dari negara atau yurisdiksi di mana
Perusahaan tidak mempunyai lisensi bisnis atau di mana Perusahaan tidak mempunyai Hak Cipta.
|
| |
② Perusahaan dapat menetapkan dan menerbitkan Petunjuk Penggunaan secara terpisah. Para
Anggota harus memasang atau menghapus konten (termasuk komunikasi antar Anggota) sesuai dengan Petunjuk
Penggunaan.
|
| Artikel 5 (Perubahan dalam Penjelasan Kontrak) |
| |
Dalam hal informasi pribadi Anggota telah berubah dari informasi yang disertakan pada saat
pengajuan berlangganan, Anggota harus memperbaharui informasi tersebut pada form dan prosedur yang
ditetapkan oleh Perusahaan.
|
| |
| Bab 3 Penggunaan Layanan |
| |
| Artikel 1 (Permulaan Penggunaan Layanan) |
| |
① Perusahaan menyediakan Layanan dari pada saat Perusahaan menyetujui pengajuan
berlangganan Anggota. Akan tetapi, beberapa Layanan hanya akan tersedia setelah tanggal tertentu.
② Dalam hal suatu Layanan tidak tersedia dikarenakan oleh operasional atau kesulitan teknis Perusahaan, hal
ini harus diumumkan di Website atau diberitahukan kepada para Anggota.
|
| Artikel 2 (Jam Operasi Layanan) |
| |
① Pada prinsipnya, Layanan tersedia 24jam /7hari tanpa interupsi. Akan tetapi, Layanan
dapat diberhentikan sementara dikarenakan oleh hal-hal operasional Perusahaan atau kesulitan teknis, atau
untuk sementara tidak tersedia untuk kurun waktu tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk tujuan
administrasi. Dalam hal ini, Perusahaan akan memberikan pengumuman sebelum atau sesudahnya.
② Perusahaan dapat mengklasifikasikan tipe Layanan ke dalam kelompok dan menentukan jam operasi Layanan
untuk tiap kelompok. Dalam hal ini, Perusahaan menyediakan pengumuman tentang informasi jam operasi layanan
yang lainnya.
|
| Artikel 3 (Perubahan dan Penghentian Layanan) |
| |
① Perusahaan dapat memberitahukan kepada para Anggota tentang perubahan Layanan dan tanggal
perubahan seperti yang disebutkan di Artikel 21 Paragraf 2, dan penjelasan perubahan di Layanan.
② Dalam hal di bawah ini, Perusahaan dapat membatasi atau memberhentikan sementara sebagian atau semua
Layanan.
|
| |
 |
1. Ketika interupsi Layanan tidak dapat dihindari karena adanya pemeliharaan atau perbaikan
sistem atau fasilitas Layanan.
|
| |
 |
2. Ketika Anggota secara sengaja mengulang-ulang berlangganan dan berhenti berlangganan
Layanan tertentu atau mengganggu operasional Perusahaan dan penyediaan Layanan.
|
| |
 |
3. Ketika Layanan terganggu karena mati listrik, kegagalan sistem atau server overload,
dll.
|
| |
 |
4. Ketika Perusahaan tidak dapat menyelenggarakan Layanan dikarenakan oleh berakhirnya
kontrak dengan Penyedia Layanan (Service Provider), dll.
|
| |
 |
5. Ketika Layanan terinterupsi karena force majeure, seperti bencana alam, keadaan darurat
Negara atau tindakan administrasi seperti tindakan administrasi atau investigasi dari lembaga Negara manapun
atau akibat putusan hukum dari pengadilan di Indonesia
|
| |
③ Dalam hal pemberhentian sementara Layanan seperti yang tercantum pada Paragraf 2,
Perusahaan memberitahukan ke pengguna sesuai dengan prosedur di Artikel 2 Paragraf 3. Hal ini tidak berlaku
untuk di mana pengumuman sebelumnya tidak memungkinkan untuk interupsi Layanan yang dikarenakan oleh force
majeure (contoh : disk failure, system crash atau system error yang tidak direncanakan atau dikarenakan oleh
Administrator). Dalam hal tersebutk kecuali ada penyediaan khusus di undang-undang terkait yang mengatakan
demikian, Perusahaan tidak memberikan kompensasi kepada para Anggota.
④ Perusahaan dapat merubah, menghentikan atau menggantikan sebagian atau seluruh Layanan secara gratis
sesuai dengan kebijakan Perusahaan atau keperluan operasional. Perusahaan tidak memberikan kompensasi kepada
para Anggota dalam hal ini.
|
| Artikel 4 (Kewajiban dan Tanggung Jawab mengenai E-mail) |
| |
① Perusahaan dapat menyediakan para Anggota dengan layanan e-mail. Perusahaan tidak
meng-edit atau memonitor isi dari e-mail anggota; setiap Anggota bertanggung jawab atas isi dari pesan-pesan
e-mail mereka.
② Para Anggota tidak boleh menggunakan layanan e-mail Perusahaan dalam hal yang berhubungan dengan
materi-materi yang tidak pantas, tidak sopan atau menyinggung seseorang atau kelompok, junk mail, spam mail,
surat berantai atau skema piramida atau pesan-pesan yang membahayakan orang lain atau menurunkan moralitas.
③ Para Anggota akan bertanggung jawab sepenuhnya bila terjadi pelanggaran Paragraf 2 dari Artikel ini. Dalam
hal pelanggaran Paragraf 2, Perusahaan dapat menyediakan ID dan password Anggota kepada pihak-pihak
berwajib.
|
| Artikel 5 (Penyediaan Informasi dan Pemasangan Iklan) |
| |
① Dalam menjalankan Layanan, Perusahaan dapat mencantumkan informasi di layar Layanan atau
menyediakan informasi lewat e-mail, pos, SMS atau MMS. Para Anggota dapat menolak e-mail dan pesan-pesan
lain yang tidak diinginkan setiap waktu, tidak termasuk informasi untuk transaksi yang diatur dalam
undang-undang terkait, dan jawaban terhadap pertanyaan mereka sendiri. Perusahaan dengan jelas menyatakan
bagaimana para Anggota dapat menolak pesan-pesan yang tidak diinginkan.
② Perusahaan dapat memasang iklan atau pesan-pesan terkait lainnya dengan Layanan yang diberikan di Website,
layan Layanan atau melalui SMS ataupun e-mail. Akan tetapi, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan para
Anggota melalui SMS atau FAX, iklan dan pesan-pesan tersebut selain dari informasi transaksi dibebaskan dari
syarat persetujuan dalam undang-undang terkait.
|
| Artikel 6 (Penghapusan Pesan atau Konten) |
| |
① Perusahaan dapat menghapus konten apa saja yang dipasang atau dikirim oleh para Anggota
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (termasuk komunikasi antar Anggota) dalam hal berikut. Perusahaan tidak
bertanggung jawab atas penghapusan materi tersebut.
|
| |
 |
1. Ketika konten menyinggung atau mencemarkan nama baik Perusahaan, Anggota lainnya atau
pihak ketiga.
|
| |
 |
2. Ketika konten menyatakan informasi, tulisan atau gambar yang mengganggu ketertiban umum
atau mengabaikan moral.
|
| |
 |
3. Ketika konten dianggap berhubungan dengan tindakan kriminal.
|
| |
 |
4. Ketika konten melanggar Hak Cipta atau hak lainnya dari Perusahaan atau pihak ketiga.
|
| |
 |
5. Ketika konten terpasang pada rentang waktu yang melewati sudah ditetapkan oleh
Perusahaan di Petunjuk Penggunaan di Paragraf 2.
|
| |
 |
6. Ketika konten tidak berhubungan dengan Layanan yang disediakan oleh Perusahaan.
|
| |
 |
7. Ketika iklan atau promosi penjualan yang tidak diperlukan atau diizinkan terpasang.
|
| |
 |
8. Ketika konten dianggap melanggar undang-undang terkait atau pedoman Perusahaan.
|
| |
② Perusahaan dapat menetapkan dan menerbitkan Petunjuk Penggunaan secara terpisah. Para
Anggota harus memasang atau menghapus konten (termasuk komunikasi antar Anggota) sesuai dengan Petunjuk
Penggunaan.
|
| Article 7 (Hak Cipta dari Konten yang dipasang) |
| |
① Hak Cipta dari konten yang dipasang di Layanan oleh para Anggota (termasuk komunikasi
antar Anggota) dimiliki oleh para Anggota tersebut. Perusahaan memiliki hak untuk memasang konten tersebut
di dalam Layanan.
② Perusahaan tidak dapat menggunakan konten untuk tujuan lain tanpa persetujuan Anggota yang memasang konten
tersebut.
③ Dalam hal konten yang dipasang di Layanan oleh seorang Anggota melanggar Undang Undang Hak Cipta atau Hak
Cipta program komputer, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban legal ataupun umum. Dalam hal Perusahaan
menerima keluhan, termasuk klaim atau tuntutan oleh pihak ketiga karena seorang Anggota melanggar Hak Cipta
atau Hak Cipta program computer dari pihak ketiga, Anggota tersebut harus berusaha untuk tidak melibatkan
Perusahaan. Jika Perusahaan tidak terlibat, maka Anggota tersebut harus membayar semua kerugian klaim yang
ditujukan kepada Perusahaan.
④ Dalam hal seorang Anggota menghentikan langganan mereka, atau ketika langganan dihentikan oleh karena
alasan hokum, Perusahaan dapat menghapus konten yang dipasang oleh Anggota. Dalam hal konten tersebut
mengandung materi yang melanggar Undang Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang
Undang Hak Cipta, pemilik hak cipta dapat mengajukan permohonan untuk menghentikan pemasangan konten atau
menghapus konten. Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan tindakan-tindakan yang perlu sesuai dengan
undang-undang terkait.
⑤ Jika walaupun tidak ada permohonan dari pemilik hak cipta terkait Paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat
melakukan tindakan sementara terhadap konten yang dipasang tersebut sesuai dengan undang-undang terkait,
dalam hal konten tersebut dianggap melanggar hak cipta atau mempunyai kemungkinan untuk pencemaran nama baik
atau konten tersebut melanggar kebijakan Perusahaan atau undang-undang terkait.
⑥ Para Anggota tidak dapat memproses and menjual informasi yang didapatkan dari Layanan atau membiarkan
pihak ketiga menggunakan materi konten yang dipasang di Layanan untuk tujuan komersial. Pelanggaran hak
cipta dari konten yang dipasang diatur dalam undang-undang terkait.
|
| Artikel 8 (Perjanjian Layanan Produk) |
| |
Syarat dan Ketentuan Layanan Produk, Syarat dan Ketentuan MelOn Player dan syarat dan
ketentuan lainnya untuk menggunakan Layanan ini akan ditetapkan. Syarat dan ketentuan lainnya akan
ditambahkan untuk penambahan Layanan baru. Dalam hal Syarat dan Ketentuan Berlangganan dan Syarat dan
Ketentuan Layanan Produk mengalami konflik, Syarat dan Ketentuan Layanan Produk akan berlaku.
|
| |
| Bab 4 Kewajiban Para Pihak terhadap Kontrak |
| |
| Artikel 1 (Kewajiban Perusahaan) |
| |
① Tanpa persetujuan dari Anggota, Perusahaan tidak dapat memberikan atau mendistribusikan
informasi pribadi Anggota yang didapatkan melalui Layanan kepada pihak ketiga. Akan tetapi, hal ini tidak
termasuk ketika informasi tersebut diminta oleh pihak berwenang terkait antara lain: Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dan Kejaksaan Standards Commission mengajukan
permohonan informasi, atau dalam hal lain melalui prosedur hukum
② Menyambung Paragraf 1, Perusahan dapat mengeluarkan dan menggunakan statistik tentang semua informasi
pribadi para Anggota tanpa persetujuan terlebih dahulu, dan dapat mengirimkan cookies ke komputer para
Anggota untuk tujuan ini. Dalam hal ini, para Anggota dapat mengatur internet browser mereka untuk
menghalangi cookies atau memperingatkan adanya pengiriman cookies. Para Anggota bertanggung jawab atas
perubahan tersedianya Layanan yang ditimbulkan dikarenakan adanya perubahan cookie settings.
③ Perusahaan harus menanggapi secara cepat seluruh keluhan para Anggota terhadap Layanan. Dalam hal,
penjelasan singkat mengenai keluhan tersebut sulit dilakukan, Perusahaan akan memasang alasannya di layar
Layanan atau melalui e-mail dan akan merencakan jadwal peningkatan Layanan.
④ Dalam hal Layanan yang disediakan oleh Perusahaan menyebabkan kerugian terhadap Anggota, Perusahaan
berkewajiban hanya pada batas kerugian umum, hanya jika kerugian dengan sengaja ditimbulkan oleh Perusahaan
atau kelalaian oleh Perusahaan.
⑤ Perusahaan bersandar pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang
Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
undang-undang serta peraturan-peraturan terkait lainnya untuk mengoperasikan dan menyediakan Layanan.
|
| Artikel 2 (Kewajiban Anggota) |
| |
① Dalam menggunakan Layanan, para Anggota dilarang melakukan hal-hal berikut.
|
| |
 |
1. Memberikan informasi palsu ketika mengajukan aplikasi untuk berlangganan dan
memperbaharui informasi atau dengan tidak legal menggunakan ID dan password Anggota lainnya.
|
| |
 |
2. Menggandakan, mendistribusikan atau secara komersial menggunakan informasi yang
didapatkan dari Layanan Perusahaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Perusahaan.
|
| |
 |
3. Memutar di ruang publik atau tempat komersial atau menyimpan file musik yang didownload
atau didapatkan dalam format streaming dari Layanan, yaitu memutar rekaman tersebut bukan untuk keperluan
pribadi.
|
| |
 |
4. Menyinggung orang lain atau merendahkan keinginan orang lain.
|
| |
 |
5. Memasang konten tidak senonoh atau memasang link ke halaman WEB yang tidak senonoh ke
dalam Layanan.
|
| |
 |
6. Melanggar hak cipta atau hak lainnya dari Perusahaan atau pihak ketiga (Termasuk ketika
pengguna melanggar hak cipta pihak ketiga lokal atau asing dengan mengakses Website MelOn secara sengaja
atau melalui akses dan metode illegal, walaupun Perusahaan telah mengambil tindakan pencegahan untuk
menghalangi pelanggaran hak cipta, termasuk tindakan pencegahan secara teknis seperti menghalangi akses dari
alamat IP tertentu).
|
| |
 |
7. Berkomunikasi dengan pihak lain dengan informasi, tulisan, gambar atau suara yang
mengganggu ketertiban publik dan mengabaikan moral.
|
| |
 |
8. Memasang atau mendistribusikan materi yang berisi virus komputer yang menyebabkan tidak
berfungsinya peralatan yang berhubungan dengan Layanan, merusak informasi dan menghasilkan kekacauan.
|
| |
 |
9. Secara sengaja mengganggu operasional Layanan, mengirimkan informasi yang mungkin
menginterupsi pengiriman Layanan atau mengirimkan informasi iklan ketika penerima telah dengan jelas menolak
informasi tersebut, atau mengirimkan (ilegal) spam mail (bulk e-mail yang tidak diinginkan).
|
| |
 |
10. Menyamar menjadi orang lain atau melakukan klaim palsu tentang hubungan dengan orang
lain.
|
| |
 |
11. Mengumpulkan, menyimpan atau menyebarkan informasi pribadi dari para Anggota lainnya.
|
| |
 |
12. Mendistribusikan informasi palsu untuk kepentingan keuntungan moneter pribadi atau
pihak lain, atau mencelakai keinginan pihak-pihak lain.
|
| |
 |
13. Berjudi atau melakukan tindakan spekulasi lainnya.
|
| |
 |
14. Bertindak sebagai media untuk prostitusi atau bertukar informasi untuk
tindakan-tindakan asusila.
|
| |
 |
15. Secara berulang mengirimkan pesan, suara, tulisan, gambar atau video yang mengganggu,
yang menyebabkan malu, kejijikan atau ketakutan untuk mengganggu kehidupan orang lain.
|
| |
 |
16. Merubah atau mengganti informasi yang dipasang di Layanan.
|
| |
 |
17. Mengirimkan atau menyampaikan informasi (termasuk program komputer) yang pengiriman
atau pemasangannya dilarang oleh undang-undang terkait.
|
| |
 |
18. Mengaku sebagai karyawan Perusahaan atau Administrator, atau menyamar sebagai orang
lain dan memasang konten atau mengirimkan e-mail dengan nama palsu.
|
| |
 |
19. Memasang atau mengirimkan e-mail virus software atau materi yang mengandung kode
komputer, file, atau program yang dirancang untuk menghancurkan atau mengganggu operasional software atau
alat komunikasi.
|
| |
 |
20. Mengancam Anggota lainnya, termasuk menguntit mereka.
|
| |
 |
21. Menyalah gunakan Layanan Perusahaan, termasuk berulang kali berlangganan atau membeli
Layanan dan kemudian memberhentikannya dua kali atau lebih.
|
| |
 |
22. Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang Undang tentang Hak
Cipta atau melakukan aAktivitas ilegal atau kriminal lainnya.
|
| |
② Para Anggota harus mematuhi undang-undang terkait, peraturan dalam Perjanjian ini,
Petunjuk Penggunaan dan pemberitahuan yang dipasang di layar Layanan serta pengumuman lainnya yang diberikan
oleh Perusahaan, dan tidak mengambil bagian dari aktivitas yang mengganggu kelancaran usaha Perusahaan.
③ Kecuali diberikan kewenangan secara formal oleh Perusahaan, para Anggota dilarang untuk menjual barang
dengan menggunakan Layanan, terutama hasil dari hacking komputer, mengambil keuntungan komersial dari iklan,
aktivitas komersial yang berhubungan dengan Website yang tidak senonoh dan distribusi ilegal dari software
komersial. Para Anggota bertanggung jawab secara legal untuk membayar kerugian Perusahaan untuk setiap
aktivitas tersebut.
④ Para Anggota yang mendaftar untuk menggunakan Layanan harus memberikan informasi yang lengkap dan terbaru
(selanjutnya disebut dengan “informasi pendaftaran”).
⑤ Dalam hal ada perubahan dalam informasi pendaftaran, para Anggota harus memperbaharui informasi mereka
dalam Layanan segera. Dalam hal informasi yang diberikan Anggota atau diperbaharui Anggota tidak akurat,
atau ketika Anggota terlibat dalam suatu aktivitas yang dijabarkan di Paragraf 1 Artikel ini, Perusahaan
dapat membatasi atau memberhentikan Layanan kepada Anggota, sesuai dengan Artikel 24 Perjanjian Layanan.
|
| Artikel 3 (Kewajiban dan Tanggung Jawab mengenai Manajemen ID dan
Password Anggota)
|
| |
① Dikarenakan Perusahaan dapat membebankan biaya untuk suatu Layanan dalam Websitenya, para
Anggota harus berhati-hati dalam menjaga ID dan password-nya.
② Para Anggota bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi karena kelalaian dalam menggunakan ID dan
password dan menyebabkan penggunaan ilegal. Perusahaan hanya bertanggung jawab untuk hal tersebut bila
terjadi karena gangguan sistem atau alasan lain yang berkenaan dengan Perusahaan.
③ Para Anggota tidak boleh mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakan ID atau password mereka. Dalam hal
seorang Anggota mengetahui bahwa ID dan password mereka telah dicuri dan digunakan oleh pihak ketiga,
Anggota tersebut harus segera memberitahukan Perusahaan dan mengikuti instruksi dari Perusahaan, jika ada.
④ Dalam hal Paragraf ③, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian
Anggota untuk memberitahukan pencurian ID kepada Perusahaan atau kelalaian Anggota untuk mengikuti instruksi
Perusahaan.
⑤Para Anggota tidak diperkenankan untuk mengganti ID mereka tanpa persetujuan sebelumnya dari Perusahaan.
|
| Artikel 4 (Pengumuman kepada Anggota) |
| |
① Pengumuman dari Perusahaan kepada para Anggota dapat dilakukan melalui e-mail atau SMS ke
alamat e-mail atau nomor handphone yang didaftarkan oleh Anggota.
② Untuk pengumuman bagi Anggota secara umum, Perusahaan dapat mengganti pemberitahuan individual dengan
memasang pengumuman selam tujuh (7) hari atau lebih di papan buletin Layanan.
|
| Artikel 5 (Perlindungan terhadap Rahasia Pengguna) |
| |
Sesuai dengan undang-undang terkait, Perusahaan akan berusaha untuk melindungi informasi
pribadi para Anggota, termasuk informasi pendaftaran. Untuk perlindungan informasi pribadi para Anggota,
Perusahaan mematuhi undang-undang terkait dan “Kebijakan Manajemen Informasi Personal” yang ditetapkan oleh
Perusahaan. “Kebijakan Manajemen Informasi Personal” dijabarkan di Website Layanan dan mewakili sebagian
dari Perjanjian ini. Para Anggota menyetujui kebijakan ini.
|
| Artikel 6 (Kewenangan Pengumpulan, Pemberian dan Manajemen
Informasi Personal)
|
| |
Secara prinsip, Perusahaan menjalankan tugas untuk mengatur dan mengadministrasikan
informasi personal yang dikumpulkan (selanjutnya disebut dengan “tugas”), tapi dapat memberikan kewenangan
kepada suatu lembaga untuk melakukan seluruh tugas jika diperlukan. Dalam hal Perusahaan memberikan
kewenangan untuk suatu lembaga dalam menjalankan tugas pengaturan dan administrasi informasi personal,
Perusahaan menjabarkan hal-hal dalam “Kebijakan Manajemen Informasi Personal” dan mengumumkannya kepada para
Anggota. dengan tidak melanggarUndang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
|
| |
| Bab 5 Pemutusan Kontrak dan Pembatasan Penggunaan Layanan |
| |
| Article 1 (Pemutusan Kontrak dan Pembatasan Penggunaan Layanan)
|
| |
① Dalam hal seorang Anggota berkeinginan untuk menghentikan kontrak berlangganannya,
Anggota tersebut harus mengajukan pemutusan kontrak di Website atau jalur lainnya yang ditetapkan oleh
Perusahaan. Perusahaan memberikan prosedur dan penjelasan untuk penghentian Layanan berbayar, pengembalian
uang dan pemutusan kontrak kepada Anggota dalam “Syarat dan Ketentuan Layanan Produk”. Ketika seorang
Anggota memutuskan kontraknya, tidak termasuk dalam kasus ketika Perusahaan menyimpan informasi pribadi
Anggota sesuai dengan undang-undang terkait atau Kebijakan Manajemen Informasi Personal Perusahaan, semua
informasi dan data pribadi Anggota akan segera dihapus. Karena itu, para Anggota harus memerikas data mereka
sebelum penghentian atau pemutusan kontrak. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan data ketika
Anggota tidak mengambil langkah-langkah yang seharusnya untuk menyimpan data pribadi mereka walaupun sudah
diperingatkan oleh Perusahaan dalam hal penghapusan data.
② Dalam hal seorang Anggota lalai untuk menjalankan kewajiban para Anggota yang tercantum dalam Artikel 19,
Perusahaan dapat menganggap tidak mungkin untuk meneruskan Perjanjian berlangganan karena kesalahan Anggota.
Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah termasuk membatasi akses Layanan, membatalkan status keanggotaan,
atau memutuskan kontrak. Dalam hal Perusahaan memutuskan untuk melakukan hal-hal tersebut, maka akan
diberikan lima belas (15) hari atau lebih kepada Anggota untuk menjelaskan. Jika Perusahaan menganggap
alasan Anggota cukup, maka Perusahaan akan mengaktifkan langganannya kembali segera.
③ Perusahaan dapat membatasi penggunaan Layanan tergantung pada level akses Anggota, bahkan setelah Anggota
telah mengambil kontrak berlangganan dan telah diberikan ID dan password yang valid.
④ Perusahaan juga dapat mengirimkan pemberitahuan kepada para Anggota yang tidak memiliki transaksi
penggunaan Layanan setelah enam (6) bulan berlangganan, untuk menanyakan keinginan dalam penggunaan Layanan,
dan dapat menghentikan kontrak berlangganan jika Anggota tersebut tidak memberikan jawaban dalam waktu yang
telah ditentukan.
|
| Artikel 2 (Non-Transferability) |
| |
Para Anggota tidak diperbolehkan untuk mentransfer atau memberikan hak berlangganan atau
status dalam kontrak berlangganan mereka kepada pihak lain. Semua hak dan tanggung jawab, termasuk Hak Cipta
dalam pemasangan konten, dipegang oleh Anggota yang memasang konten tersebut.
|
| |
| Bab 6 Kompensasi terhadap Kerugian, dll |
| |
| Artikel 1 (Kompensasi terhadap Kerugian) |
| |
① Dalam hal seorang Anggota menderita kerugian karena kesengajaan Perusahaan atau karena
kelalaian Perusahaan, Perusaan akan memberikan kompensasi berdasarkan kerugian actual yang terjadi pada saat
Anggota memberitahukan hal tersebut kepada Perusahaan.
② Dalam hal Perusahaan menerima keluhan termasuk tuntutan hukum atau klaim atas kerugian oleh pihak ketiga
yang bukan Anggota, karena seorang Anggota terlibat dalam aktivitas ilegal dalam menggunakan Layanan atau
mengingkari Perjanjian ini, Anggota tersebut bertanggung jawab dan harus membebaskan Perusahaan dengan
menggunakan dananya sendiri. Jika Perusahaan tidak terbebas dari hal tersebut, Anggota harus membayar semua
kerugian yang ditimbulkan oleh klaim atau tuntutan hukum terhadap Perusahaan.
|
| Artikel 2 (Surat pernyataan melepaskan tuntutan & ganti Rugi) |
| |
① Bila tidak memungkinan untuk menyediakan Layanan karena bencana alam atau keadaan force
majeure lainnya, Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab untuk menyediakan Layanan.
② Perusahaan tidak bertanggung jawab atas interupsi Layanan yang disebabkan oleh Anggota.
③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian materi Anggota yang diharapkan dari penggunaan Layanan,
juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena informasi yang didapatkan pada Layanan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap konten, yaitu kredibilitas atau keakuratan informasi, materi
atau fakta yang dipasang oleh para Anggota di Website.
④ Perusahaan tidak berkewajiban untuk melibatkan dirinya dalam perselisihan antar Anggota, atau antara
Anggota dan pihak ketiga bukan Anggota pada Layanan; dan tidak berkewajiban atas kerugian yang timbul akibat
perselisihan tersebut.
|
| Article 3 (Wilayah Yurisdiksi) |
| |
① Jika terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Anggota mengenai penggunaan Layanan,
Perusahan dan Anggota berusaha untuk menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat.
② Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan meskipun tertera dalam Paragraf 1, kedua belah
pihak (2) dapat mengajukan tuntutan di pengadilan sesuai dengan Undang Hukum Perdata.
|
| |
| Bab 7 Speedy Music Unlimited |
| |
| Artikel 1 (Deskripsi) |
| |
Speedy Music Unlimited : Paket Promo Layanan Produk MelOn untuk Pelanggan Speedy dengan
tarif spesial.
|
| Artikel 2 (Waktu dan Biaya) |
| |
Setiap pelanggan Speedy yang mendaftar akan memperoleh:
|
| |
 |
1 bulan FREE TRIAL untuk pelanggan speedy yang sudah subscribe (aktivasi).
|
| |
 |
Setelah itu, pelanggan speedy akan dikenakan tarif sesuai paket pilihan
- PAKET GOLD (UNLIMITED DOWNLOAD STREAMING) Rp. 10.000/bulan
- PAKET SILVER (UNLIMITED STREAMING) Rp. 5.000/bulan
|
| Artikel 3 (Pengajuan dan Pemutusan Kontrak) |
| |
Paket Speedy Music Unlimited hanya berlaku sekali untuk satu sambungan Pelanggan Speedy.
|
| |
Paket Speedy Music Unlimited hanya dapat dinikmati oleh Pelanggan Speedy dengan
mendaftarkan IDSpeedy dan Nomor Telepon melalui website dan Telkom 147. Untuk mendapatkan paket ini, Anggota
harus terlebih dahulu berlangganan Speedy.
|
| |
Dalam hal seorang Anggota berkeinginan untuk menghentikan kontrak berlangganannya, Anggota
tersebut harus mengajukan pemutusan kontrak di website atau melalui telkom 147. Pada saat Kontrak
Berlangganan Paket Speedy Music Unlimited berhenti, segala promo yang didapat pada paket ini akan berakhir.
Anggota dapat mengajukan kembali kontrak berlangganan menggunakan Email dan ID Speedy serta nomor telepon
yang sama, dan akan mendapatkan layanan PAKET REGULER (Rp 25.000).
|
| Artikel 4 (Billing) |
| |
Akan masuk kedalam tagihan Billing Speedy.
|
| Artikel 5 (Contact Center) |
| |
Perusahaan memiliki Contact Center, Anggota dapat menghubungi ke 147
|
| Artikel 6 (Efektif Perjanjian) |
| |
Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2013.
|
| |
| Addendum |
| |
Anggota dapat melakukan upload atau mengunggah foto atau gambar pada
halaman playlist yang disediakan dengan tidak melanggar syarat dan
ketentuan yang telah diberlakukan oleh Melon Indonesia
|
| |
|